PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 54
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Juru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf r mempunyai tugas melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat keterampilan teknis tertentu, seperti memasak, menggambar dan mengukur.
