PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 52
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Ajudan/ADC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf p mempunyai tugas melayani dan mengurus segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan pimpinan agar pejabat tersebut dapat fokus pada tugas utamanya.
