PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,...
Pasal 27
BAB 6 — PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c diatur sebagai berikut: a. hibah BMN dilakukan dengan pertimbangan teknis, ekonomis, politis, strategis dan kemanusiaan; b. hibah BMN dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang; c. pihak yang dapat melaksanakan hibah BMN adalah Pengguna Barang; d. BMN yang dapat dihibahkan meliputi:
- tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang atau yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran; dan
- selain tanah dan/atau bangunan dan Alutsista. e. pihak yang dapat menerima hibah adalah:
- Dalam negeri: a) lembaga/organisasi kemasyarakatan; b) lembaga/organisasi kepemudaan; c) lembaga/organisasi kependidikan; d) lembaga/organisasi swasta; dan e) Pemerintah Daerah.
- Luar negeri; a) negara asing; dan b) lembaga internasional. www.djpp.kemenkumham.go.id
f. persyaratan BMN untuk dapat dihibahkan:
- bukan merupakan barang rahasia negara;
- bukan merupakan Alutsista; dan
- tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan negara.
- berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang- undangan, ditentukan untuk dihibahkan; dan
- dipergunakan untuk pembangunan fasilitas umum sesuai ketentuan perundang-undangan.
