PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN,...
Pasal 28
BAB 7 — TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN
Penggunaan BMN dilaksanakan dalam bentuk: a. penetapan status penggunaan;
- BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
- BMN berupa Alutsista;
- BMN selain tanah dan/atau bangunan;
- BMN yang dioperasionalkan pihak lain; b. penetapan kembali status penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan c. pengalihan status penggunaan BMN
