Pasal 26
BAB 6 — PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
Tukar menukar BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b diatur sebagai berikut: a. tukar menukar BMN dilakukan dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI, optimalisasi penggunaan BMN dan tidak tersedia dana dalam APBN; b. tukar menukar BMN dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang; c. tukar menukar BMN dapat dilakukan dalam hal:
- BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang wilayah dan penataan kota;
- BMN belum dimanfaatkan secara optimal;
- penyatuan BMN yang lokasinya terpencar;
- pelaksanaan rencana strategis pemerintah/negara; atau
- BMN selain tanah dan/atau bangunan yang ketinggalan teknologi sesuai kebutuhan/kondisi/peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
d. tukar menukar BMN selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan aspek teknis dan aspek ekonomis;
- aspek teknis, antara lain: a) kebutuhan Kemhan dan TNI; b) spesifikasi aset yang dibutuhkan; dan c) aset yang ditukar sudah tidak dibutuhkan lagi untuk pelaksanaan tugas pokok.
- aspek ekonomis, antara lain: a) tidak tersedianya anggaran untuk pengadaan; b) kajian terhadap nilai aset yang dilepas dan nilai aset pengganti; dan c) menguntungkan negara. e. tukar menukar BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan aspek ekonomis dan/atau aspek yuridis:
- aspek ekonomis, antara lain: a) tidak tersedianya anggaran untuk pemenuhan kebutuhan fasilitas; b) kajian terhadap nilai aset yang dilepas dan nilai aset pengganti; dan c) menguntungkan negara.
- aspek yuridis, antara lain: a) Rencana Umum Tata Ruang wilayah dan penataan kota; dan b) peraturan perundang-undangan yang terkait. f. pihak yang dapat melaksanakan tukar menukar BMN adalah Pengguna Barang atau pejabat yang diberi kuasa; g. mitra tukar menukar meliputi:
- Pemerintah Daerah;
- Badan Usaha Milik Negara;
- Badan Usaha Milik Daerah;
- Badan Hukum Milik Pemerintah lainnya; dan
- swasta, baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan. h. mitra tukar menukar ditentukan melalui pemilihan calon mitra tukar menukar yang diikuti sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat, www.djpp.kemenkumham.go.id
kecuali dilakukan dengan Pemerintah Daerah dan pihak-pihak yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum; i. BMN yang dapat dilakukan tukar-menukar meliputi:
- tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang; dan
- selain tanah dan/atau bangunan kecuali Alutsista. j. ketentuan lebih terinci mengenai tata cara pelaksanaan tukar menukar tanah dan/atau bangunan mengikuti peraturan perundang- undangan tentang tukar menukar.
