PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU...
Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME PENANGANAN GUGATAN
(1) Dalam hal Kepala Staf Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Kepala Staf Angkatan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara. (2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengadakan koordinasi dengan Kemhan, Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan; b. menyiapkan alat bukti:
- meminjam/meminta bukti-bukti surat yang tersimpan di Kemhan;
- menghadirkan saksi dari Kemhan; dan
- dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli. c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Menteri mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung; d. menyimpan salinan putusan:
- asli salinan putusan disimpan di Badan Sarana Pertahanan Kemhan; dan
- fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Direktorat Zeni Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut, dan Dinas Hukum Angkatan Udara.
