Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME PENANGANAN GUGATAN
Dalam hal Kepala Staf Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut: a. mengadakan koordinasi dengan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan; b. menyiapkan alat bukti:
meminjam/meminta bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
menghadirkan saksi dari Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli. c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Panglima Tentara Nasional INDONESIA mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung; d. menyimpan salinan putusan:
asli salinan putusan disimpan di Fasilitas Konstruksi Detasemen Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
fotokopi salinan putusan disimpan di Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut dan Dinas Hukum Angkatan Udara.
