PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU...
Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PENANGANAN GUGATAN
Dalam hal Panglima Tentara Nasional INDONESIA selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut: a. mengadakan koordinasi dengan Markas Besar Angkatan, Kementerian/Lembaga yang terkait permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan; b. menyiapkan alat bukti:
- meminjam/meminta bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Angkatan;
- menghadirkan saksi dari Markas Besar Angkatan; dan
- dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli. c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Menteri dan/atau Kepala Staf Angkatan mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung; d. menyimpan salinan putusan:
- asli salinan putusan disimpan di Direktorat Zeni Angkatan Darat atau Dinas Fasilitas Pangkalan Angkatan Laut atau Dinas Fasilitas dan Konstruksi Angkatan Udara; dan
- fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut dan Dinas Hukum Angkatan Udara.
