Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PENANGANAN GUGATAN
Dalam hal Panglima Tentara Nasional INDONESIA selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut: a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan; b. menyiapkan alat bukti:
mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
mencari dan menghadirkan saksi; dan
dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli. c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Menteri mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung; d. menyimpan salinan putusan: www.djpp.kemenkumham.go.id
asli salinan putusan disimpan di Fasilitas Konstruksi Detasemen Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA.
