PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI...
Pasal 6
BAB 3 — PENANGGULANGAN WABAH
Penanggulangan wabah bertujuan sebagai berikut: a. menurunkan angka kesakitan dan angka kematian akibat wabah dengan pengobatan; dan b. membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar penderita tidak bertambah banyak, dan wabah tidak meluas ke daerah lain.
