Pasal 5
BAB 2 — DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI ASPEK KESEHATAN
(1) Klasifikasi mikroorganisme yang dapat mengakibatkan wabah berdasarkan kelompok risiko dapat digolongkan sebagai berikut: a. kelompok risiko 1; b. kelompok risiko 2; c. kelompok risiko 3; dan d. kelompok risiko 4. (2) Klasifikasi mikroorganisme kelompok risiko 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan agensia yang tidak menyebabkan penyakit pada manusia dewasa. (3) Klasifikasi mikroorganisme kelompok risiko 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan agensia menyebabkan penyakit pada manusia dan jarang berakibat fatal, tersedia tindakan preventif dan terapetik. (4) Klasifikasi mikroorganisme kelompok risiko 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan agensia yang menyebabkan penyakit serius dan mematikan pada manusia, tindakan preventif dan terapetik biasanya tidak ada, risiko terhadap individu tinggi dan komunitas rendah.
(5) Klasifikasi mikroorganisme kelompok risiko 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan agensia yang menyebabkan penyakit serius pada manusia, tindakan preventif dan terapetik biasanya tidak tersedia, risiko terhadap individu tinggi dan risiko terhadap komunitas tinggi.
