PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI...
Pasal 7
BAB 3 — PENANGGULANGAN WABAH
(1) Penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dapat diselenggarakan dengan memperkuat koordinasi dan kemitraan antara seluruh sumber daya kesehatan Kemhan dan TNI serta instansi atau lembaga terkait. (2) Penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dapat diselenggarakan dengan membantu penguatan perlindungan wilayah yang tidak terjangkit wabah serta penguatan upaya proteksi masyarakat dari ancaman penularan wabah oleh Satuan-Satuan TNI.
