PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI...
Pasal 33
BAB 5 — SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN
Laporan khusus pada saat pandemi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, disampaikan secara berjenjang mulai dari: a. Direktorat/Dinas Kesehatan Angkatan kepada Kepala Pusat Kesehatan TNI dan diteruskan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan; b. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan kepada Menteri Pertahanan.
