PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI...
Pasal 32
BAB 5 — SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN
Laporan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, disampaikan secara berjenjang mulai dari Kepala Staf Angkatan kepada Panglima TNI dan Menteri Pertahanan.
