PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI...
Pasal 34
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang mendukung kegiatan penanggulangan dampak bahaya agensia biologi bagi kesehatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pertahanan.
