Pasal 29
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN PENANGGULANGAN WABAH
Dalam rangka melaksanakan respon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, Mabes Angkatan berwenang: a. menyiapkan tenaga kesehatan, obat-obatan dan perbekalan kesehatan ke daerah pandemi; b. melaksanakan penanggulangann dampak bahaya agensia biologi bersama dengan Satuan Pelaksana Penanggulangan Pandemi; c. melakukan kaji cepat awal aspek kesehatan (Initial Rapid Health AssessmentRHA) dan berkoordinasi dengan otoritas atau Kepala Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan kaji cepat aspek kesehatan serta evaluasi pelaksanaan upaya kesehatan; d. mengamankan daerah penanggulangan di pusat kejadian pandemi dan membantu penertiban masyarakat bersama pihak terkait;
e. menjaga daerah perbatasan dan area penanggulangan; f. melaporkan ke Mabes TNI tentang informasi pandemi; dan g. mendukung pelaksanaan perawatan dan evakuasi korban serta pelayanan pengungsi.
