PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI...
Pasal 28
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN PENANGGULANGAN WABAH
Dalam rangka melaksanakan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, Mabes Angkatan berwenang: a. melaksanakan upaya pencegahan, mitigsi dan kesiapsiagaan menghadapi situasi pandemi; b. menyiapkan aset dan sumber daya kesehatan sesuai dengan potensi ancaman agensia biologi dan pandemi yang mungkin terjadi seperti:
- jumlah dan lokasi fasilitas kesehatan angkatan;
- jumlah kendaraan ambulans;
- jumlah tenaga kesehatan angkatan;
- unit perbekalan kesehatan angkatan; dan
- unit transfusi darah. c. mengakses sistem informasi peringatan dini dan sistem peringatan kewaspadaan dini untuk menindaklanjuti kesiapsiagaan menghadapi situasi Pandemi; d. membentuk Komando Pengendali Kejadian Pandemi dan Tim Kesehatan Lapangan dalam Satuan Tugas; e. mengkoordinasikan upaya penanggulangan secara lintas program dan lintas sektor; dan f. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penanggulangan situasi pandemi.
