PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI...
Pasal 27
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN PENANGGULANGAN WABAH
Dalam rangka melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Mabes Angkatan berwenang: a. membuat rencana kegiatan dan pelaksanaan upaya pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi situasi pandemi; b. mengidentifikasi aset dan sumber daya kesehatan sesuai dengan potensi ancaman agensia biologi dan pandemic yang mungkin terjadi; c. mengumpulkan data dan informasi penyakit berpotensi pandemi; dan d. menyebarluaskan pedoman atau prosedur operasional standar penanggulangan dampak bahaya agensia biologi dan pandemi.
