PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI...
Pasal 26
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN PENANGGULANGAN WABAH
Dalam rangka melaksanakan respon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, Mabes TNI berwenang: a. membantu proses penanggulangan wabah di pusat kejadian pandemi baik aspek medis maupun medis bekerjasama dengan sektor kesehatan dan sektor lainnya; b. mengkoordinasikan sistem rujukan pasien ke fasilitas kesehatan serta lokasi penampungan pasien atau korban bila diperlukan; c. melaksanakan kontijensi pandemi dan menggerakan tim reaksi cepat; dan d. memobilisasi sumber daya kesehatan TNI untuk tugas perbantuan ke
wilayah pandemi.
