PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI...
Pasal 30
BAB 5 — SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Sistem pencatatan dan pelaporan penanggulangan dampak bahaya agensia biologi dilakukan melalui: a. prosedur komando dan organisasi Kemhan dan TNI; b. pencatatan dan pelaporan secara berjenjang oleh Satuan Kesehatan; dan c. Kemhan dan TNI mulai dari tingkat daerah sampai dengan tingkat pusat. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditujukan secara berjenjang kepada: a. Direktorat/Dinas Kesehatan Angkatan; b. Pusat Kesehatan TNI; dan c. Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
