PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI...
Pasal 22
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN PENANGGULANGAN WABAH
Dalam rangka melaksanakan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, Kemhan berwenang: a. mengkoordinasikan kegiatan secara lintas program dan lintas sektoral yang berhubungan dengan kesiapsiagaan menghadapi situasi pandemi; b. menentukan jaringan komunikasi dan informasi yang berhubungan dengan kesiapsiagaan menghadapi situasi pandemi; c. mengkoordinasikan kerjasama dan bantuan kesehatan; dan d. memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kesiapsiagaan menghadapi
situasi pandemi.
