PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI...
Pasal 21
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN PENANGGULANGAN WABAH
Dalam rangka melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Kemhan berwenang: a. mengkoordinasikan kegiatan secara lintas program dan lintas sektoral yang berhubungan dengan situasi pandemi; b. memfokuskan penanggulangan risiko dan melindungi personel dari infeksi yang tidak sengaja maupun sengaja selama kejadian; c. mengintegrasikan seluruh potensi sumber daya kesehatan Kemhan dan TNI serta instansi atau lembaga terkait yang berperan; dan d. meningkatkan mekanisme penyebaran informasi.
