PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI...
Pasal 20
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN PENANGGULANGAN WABAH
Tataran kewenangan kegiatan penanggulangan wabah dampak bahaya agensia biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan oleh: a. Kemhan; b. Mabes TNI; dan c. Mabes Angkatan.
