Pasal 19
BAB 3 — PENANGGULANGAN WABAH
Penanggulangan wabah penyakit menular berpotensi pandemi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang timbul akibat dampak bahaya agensia biologi dilaksanakan sebagai berikut: a. setiap korban akibat pandemi mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal; b. fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI pada masa tanggap darurat disiapkan secara optimal; c. pemberian bantuan kesehatan militer asing diatur menurut ketentuan yang berlaku dan dikoordinasikan dengan instansi terkait; d. Kemhan dan TNI menyediakan data dan informasi yang berkaitan dengan penanggulangan dampak bahaya agensia biologi di lingkungan Kemhan dan TNI; e. Kemhan dan TNI melakukan monitoring dan evaluasi penanggulangan dampak bahaya agensia biologi dengan instansi terkait.
