PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI...
Pasal 18
BAB 3 — PENANGGULANGAN WABAH
Tindakan respon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, meliputi: a. memperkuat kapasitas surveilans epidemiologi untuk menjamin deteksi cepat, diagnosis, dan karakterisasi; b. mengembangkan sistem pelaporan struktural untuk menjamin laporan data yang cepat dan tepat; dan c. menyiapkan sistem komunikasi yang dapat meningkatkan kesadaran publik
saat kejadian secara efektif, tepat waktu dan konsisten.
