PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI...
Pasal 23
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN PENANGGULANGAN WABAH
Dalam rangka melaksanakan respon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, Kemhan berwenang: a. mengawasi implementasi kebijakan penanggulangan dampak bahaya agensia biologi dan pengendalian pandemi; b. mendukung perencanaan dan koordinasi penanggulangan dampak bahaya agensia biologi serta pengendalian pandemi yang meliputi:
- mengkoordinasikan secara lintas program dan sektoral untuk perencanaan personel dan logistik;
- mengkoordinasikan bantuan kesehatan;
- berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan; dan
- berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Nasional untuk korban massal. c. Mengevaluasi dan menganalisa dampak pandemi serta penanganan korban dan pengunsi.
