PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI...
Pasal 10
BAB 3 — PENANGGULANGAN WABAH
Pelaksanaan penanggulangan wabah akibat bahaya agensia biologi dapat dilakukan dengan perbantuan oleh Satuan Kesehatan Kemhan dan TNI sebagai berikut: a. di tingkat pusat; dan b. di tingkat daerah.
