PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI...
Pasal 11
BAB 3 — PENANGGULANGAN WABAH
(1) Pelaksanaan penanggulangan wabah akibat bahaya agensia biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan oleh Satuan Kesehatan Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan yang ada di pusat. (2) Pelaksanaan penanggulangan wabah akibat bahaya agensia biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan oleh Satuan Kesehatan Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan yang ada di daerah.
