PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI...
Pasal 9
BAB 3 — PENANGGULANGAN WABAH
Akses informasi pada penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan cepat, tepat, dan akurat serta terkoordinasi secara berjenjang.
