Pasal 26
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Usul penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Perawat Gigi di lingkungan Kemhan diajukan oleh : a. Pejabat Eselon I atau Eselon II di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Pertahanan untuk Perawat Gigi Pelaksana Pemula Golongan Ruang II/a sampai dengan Perawat Gigi Penyelia Golongan Ruang III/d; dan b. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Pertahanan atau Pejabat Eselon III yang ditunjuk mengusulkan kepada Kepala Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan selaku koordinator pelaksana Jabatan Fungsional Kesehatan Kemhan untuk angka kredit Perawat Gigi Pelaksana Pemula Golongan Ruang II/a sampai dengan Perawat Gigi Penyelia Golongan Ruang III/d. (2) Mekanisme pengusulan angka kredit Jabatan Fungsional Perawat Gigi di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA diatur lebih lanjut oleh www.djpp.kemenkumham.go.id
Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan masing- masing.
