Pasal 25
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit jabatan fungsional Perawat Gigi yaitu Pimpinan Instansi paling rendah Pejabat Eselon II yang ditunjuk atau Pimpinan Satuan Kerja Koordinator Pelaksana pada instansi tersebut. (2) Masing masing Unit Organisasi Kemhan dan Tentara Nasional INDONESIA bagi Perawat Gigi Pelaksana Pemula Golongan Ruang II/a sampai dengan Perawat Gigi Penyelia Golongan Ruang III/d. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Pejabat lain yang ditunjuk sesuai ketentuan. (4) Dalam hal Satuan Kerja Koordinator pelaksana pada Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan belum ditetapkan, maka penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Unit Organisasi Kemhan.
