PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA...
Pasal 9
BAB 5 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
Pustakawan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas pustakawan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam formulir 2 bagi Pustakawan Tingkat Terampil dan formulir 3 bagi Pustakawan Tingkat Ahli pada Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini.
