Pasal 8
BAB 5 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Rincian kegiatan Pustakawan Tingkat Terampil sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut : a. Pustakawan Pelaksana, yaitu :
menghimpun alat seleksi bahan perpustakaan;
melakukan survei bahan perpustakaan;
membuat dan menyusun desiderata;
meregistrasi bahan perpustakaan;
melakukan verifikasi data bibliografi;
melakukan katalogisasi sederhana;
melakukan katalogisasi salinan;
mengalihkan data bibliografi secara manual;
mengalihkan data bibliografi secara elektronis;
membuat kelengkapan bahan perpustakaan;
mengelola jajaran bahan perpustakaan;
merawat bahan perpustakaan dalam rangka pencegahan/ preventive;
merawat bahan perpustakaan dalam rangka penanganan/ treatment;
melakukan layanan sirkulasi;
menyediakan bahan perpustakaan koleksi setempat;
mengumpulkan data untuk statistik; dan
melakukan publisitas. b. Pustakawan Pelaksana Lanjutan, yaitu :
mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan koleksi;
mengumpulkan data dalam rangka survei minat pemakai;
mengidentifikasi bahan perpustakaan dalam rangka penyiangan bahan perpustakaan;
mengelola hasil penyiangan;
mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pengolahan bahan perpustakaan;
melakukan klasifikasi sederhana;
mengelola data bibliografi dalam bentuk kartu katalog;
mengelola data bibliografi dalam bentuk basis data;
menyusun daftar tambahan pustaka;
membuat kliping;
mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan;
mengidentifikasi bahan perpustakaan dalam rangka penyimpanan dan pelestarian;
mereproduksi bahan perpustakaan kepustakaan kelabu;
mereproduksi bahan perpustakaan berupa buku;
mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional layanan informasi;
melakukan layanan bahan pandang dengar;
menyediakan bahan perpustakaan melalui silang layan;
mengumpulkan data untuk tinjauan kepustakaan;
mengumpulkan data untuk informasi teknis;
mengolah dan menyusun data statistik;
mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional penyuluhan;
mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional publisitas;
menyusun materi publisitas berbentuk berita, sinopsis, brosur dan leaflet;
menyusun materi publisitas berbentuk poster/gambar peraga;
mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pameran;
menyiapkan materi dan penataan pameran; dan
menjadi pemandu penyelenggaraan pameran. c. Pustakawan Penyelia, yaitu:
mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan koleksi;
mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengolahan bahan perpustakaan;
melakukan katalogisasi yang bersifat kompleks;
membuat anotasi;
menyunting data bibliografi;
menyusun bibliografi, indeks dan sejenisnya;
mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan;
mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional layanan informasi;
melakukan layanan rujukan cepat;
melakukan penelusuran literatur untuk bahan bacaan;
melakukan bimbingan pemakai perpustakaan;
menyebarkan informasi terbaru/kilat berbentuk lembar lepas;
menyebarkan informasi terseleksi berbentuk lembar lepas;
mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional penyuluhan;
melaksanakan penyuluhan massal tentang kegunaan dan pemanfaatan Perpusdokinfo kepada pemustaka;
melaksanakan penyuluhan perpustakaan tentang pengembangan perpusdokinfo kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan;
mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional publisitas;
menyusun materi publisitas berbentuk pandang dengar;
mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pameran; dan
menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan pameran. (2) Rincian kegiatan Pustakawan Tingkat Ahli sesuai dengan jenjang jabatan sebagai berikut : a. Pustakawan Pertama, yaitu :
mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan koleksi;
mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan koleksi;
mengumpulkan data dalam rangka survei minat pemustaka;
mengindentifikasi bahan perpustakaan dalam rangka evaluasi dan penyiangan koleksi;
mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pengolahan bahan perpustakaan;
mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengolahan bahan perpustakaan;
melakukan klasifikasi yang bersifat sederhana;
menentukan kata kunci;
membuat sari karangan indikatif;
menyusun bibliografi, indeks dan sejenisnya;
mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan;
mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan;
mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional layanan informasi;
mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional layanan informasi;
melakukan layanan rujukan cepat;
melakukan penelusuran literatur untuk bahan bacaan;
melakukan bimbingan pemustaka;
menyebarkan informasi terbaru/kilat berbentuk lembar lepas;
menyebarkan informasi terseleksi berbentuk lembar lepas;
mengumpulkan data untuk dibuat analisis kepustakaan;
mengumpulkan data untuk informasi teknis;
mengolah dan menyusun data statistik;
mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional penyuluhan;
mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional penyuluhan;
menyusun materi penyuluhan tentang kegunaan dan pemanfaatan perpusdokinfo;
melakukan penyuluhan massal dengan cara menggunakan alat bantu pandang dengar;
melakukan penyuluhan tatap muka dalam kelompok;
melakukan penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan di lingkungan Dephan.
mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional publisitas;
mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional publisitas;
menyusun materi publisitas berbentuk cerpen dan artikel;
menyusun materi publisitas berbentuk berita, sinopsis, leaflet;
mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pameran;
mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pameran;
menjadi pemandu dalam penyelenggaraan pameran;
mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana operasional pengkajian;
mengumpulkan data untuk pengkajian yang bersifat sederhana;
mengumpulkan data hasil penelitian dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan perpustakaan; dan
membuat prototip/model. b. Pustakawan Muda, yaitu:
menganalisis dan menyusun rencana operasional pengembangan koleksi;
membuat instrumen dalam rangka survei minat pemustaka;
mengolah dan menganalisis data dalam rangka survei minat pemustaka;
menyeleksi bahan perpustakaan;
MENETAPKAN hasil evaluasi dan penyiangan koleksi;
menganalisis dan menyusun rencana operasional pengolahan bahan perpustakaan;
menentukan tajuk subyek;
melakukan klasifikasi yang bersifat kompleks;
membuat sari karangan informasi;
menyunting data bibliografi;
menganalisis dan menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan perpustakaan;
menganalisis dan menyusun rencana operasional layanan informasi;
melakukan bimbingan pemustaka sumber rujukan;
melakukan penelusuran literatur untuk penelitian dan/atau penulisan ilmiah;
membina kelompok pembaca;
menyebarkan informasi terbaru/kilat berbentuk lembar lepas
menyebarkan informasi terseleksi berbentuk paket informasi;
membuat resensi/tinjauan buku;
menyusun/menganalisis informasi teknis;
menganalisis dan menyusun rencana operasional penyuluhan;
melakukan identifikasi potensi wilayah dalam rangka penyuluhan;
mengolah hasil identifikasi potensi wilayah dalam rangka penyuluhan;
menyusun materi penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo;
melakukan penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan di lingkungan Kemhan;
melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang kegunaan dan pemanfaatan perpusdokinfo di lingkungan Kemhan;
melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo di lingkungan Kemhan.
menganalisis dan menyusun rencana operasional publisitas;
menyusun materi publisitas berbentuk slide/pandang dengar;
melakukan evaluasi pasca publisitas;
menganalisis dan menyusun rencana operasional pameran;
membuat rancangan desain pameran;
menjadi penanggung jawab penyelenggaraan pameran;
mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengkajian;
menyusun instrumen dalam rangka pengkajian yang bersifat sederhana;
mengolah data dalam rangka pengkajian yang bersifat sederhana;
menganalisis dan merumuskan hasil kajian yang bersifat sederhana;
mengumpulkan data dalam rangka pengkajian yang bersifat kompleks;
mengolah data dalam rangka pengkajian yang bersifat kompleks;
mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan perpustakaan; dan
melakukan uji coba prototip/model. c. Pustakawan Madya, yaitu :
menyusun tinjauan kepustakaan (review);
menjadi penanggung jawab/editor dalam pemberian informasi teknis;
menyusun program intervensi pengembangan perpusdokinfo;
melakukan penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan di tingkat Kotama;
melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang kegunaan dan pemanfaatan perpusdokinfo di tingkat Kotama;
melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi di tingkat Kotama;
melakukan evaluasi pasca pameran;
menganalisis dan menyusun rencana operasional dalam rangka pelaksanaan pengkajian;
mengevaluasi dan menyempurnakan hasil kajian yang bersifat sederhana;
menyusun instrumen dalam rangka pengkajian yang bersifat kompleks;
menganalisis dan merumuskan hasil kajian yang bersifat kompleks;
menganalisis dan menyusun rencana operasional pengembangan perpustakaan;
menyusun desain prototip/model;
mengevaluasi dan menyempurnakan prototip/model; dan
membuat analisis/kritik karya kepustakawanan.
d. Pustakawan Utama, yaitu :
- menjadi penanggung jawab dalam pembuatan tinjauan kepustakaan (review);
- melakukan penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo, kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan tingkat nasional;
- melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang kegunaan dan pemanfaatan perpusdokinfo di tingkat nasional;
- melakukan evaluasi pasca penyuluhan tentang pengembangan perpusdokinfo di tingkat nasional;
- mengevaluasi dan menyempurnakan hasil kajian yang bersifat kompleks;
- menyempurnakan karya dalam rangka membuat analisis/kritik terhadap kepustakawanan; dan
- menelaah pengembangan di bidang perpusdokinfo.
