PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA...
Pasal 42
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2010
MENTERI PERTAHANAN
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
