PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA...
Pasal 41
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : Kep/01/M/II/2002 tanggal 13 Februari 2002 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
