PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA...
Pasal 39
BAB 14 — PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN
Pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian/ Pembebasan Sementara dari Jabatan dan pemberian surat izin cuti di luar tanggungan negara/cuti besar, serta surat tugas belajar, menyampaikan asli surat keputusan atau surat izin atau surat tugas belajar tersebut kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dan tembusannya kepada : a. Kepala Badan Kepegawaian Negara u.p Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; b. Pimpinan Instansi yang bersangkutan; c. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan; d. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara; e. Pejabat Pembuat Daftar Gaji; dan f. Pejabat lain yang dipandang perlu.
