Pasal 38
BAB 14 — PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d, tunjangan jabatan fungsional pustakawan dihentikan. (2) Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, tunjangan jabatan fungsional pustakawannya tetap dihentikan. (3) Tunjangan jabatan fungsional pustakawan yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibayarkan kembali setelah ada keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian yang meringankan hukuman tersebut serta diangkat kembali dalam jabatan Fungsional Pustakawan dan dinyatakan telah melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.
