PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA...
Pasal 24
BAB 9 — PERPINDAHAN JABATAN
Untuk kepentingan dinas dan guna menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier, pustakawan dapat dipindahkan ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya, sepanjang memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan.
