PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2010 tentang JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA...
Pasal 23
BAB 8 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN
(1) Untuk dapat diangkat dalam jabatan pustakawan, seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi jumlah angka kredit minimal yang ditetapkan untuk jenjang jabatan/ pangkatnya. (2) Pengangkatan Pertama Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional Pustakawan dinyatakan batal apabila setelah pengangkatan, persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dipenuhi dan umur yang bersangkutan telah melampaui umur 50 tahun.
