PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Program studi yang diikuti Petubel ditentukan sesuai kebutuhan organisasi. (2) Lama pendidikan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Negara Penyelenggara. (3) Petubel yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan tepat waktu, bukan kelalaiannya diberi perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) semester atas rekomendasi perguruan tinggi Negara Penyelenggara dan persetujuan Dirjen Kuathan Kemhan melalui Athan RI/Perwakilan Militer setempat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
