PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN, SELEKSI, DAN MEKANISME PENGAJUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN LUAR NEGERI
Persyaratan umum untuk mengikuti Pendidikan Luar Negeri: a. Perwira TNI dan PNS Kemhan Golongan III ke atas; b. memenuhi persyaratan administrasi; c. sehat jasmani dan rohani; d. tidak terlibat dalam masalah hukum; e. memenuhi persyaratan yang ditentukan Negara Penyelenggara; dan f. tidak sedang dalam mengikuti pendidikan.
