PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Beasiswa diberikan selama mengikuti Pendidikan Luar Negeri yang dilaksanakan oleh Negara Penyelenggara. (2) Beasiswa sebagaima dimaksud pada ayat (1) dapat berupa hibah bantuan luar negeri dan/atau bantuan lainnya.
