PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN...
Pasal 13
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Kewenangan Dirjen Strahan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d sebagai berikut: a. melaksanakan koordinasi dengan negara-negara sahabat dan Lembaga/Instansi lain dari luar negeri untuk memperoleh informasi mengenai kerja sama di bidang pendidikan di negara yang bersangkutan; b. melaporkan data dan persyaratan Pendidikan Luar Negeri kepada Menteri; dan c. mengirimkan Calon Petubel ke Negara Penyelenggara.
