PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN...
Pasal 14
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Kewenangan Karopeg Setjen Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e sebagai berikut: a. menghimpun dan meneruskan pengajuan usulan Calon Petubel dari lingkungan Kemhan kepada Menteri; dan b. menerima kembali Petubel dari Menteri yang telah melaksanakan Pendidikan Luar Negeri.
