PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN...
Pasal 12
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Kewenangan Dirjen Renhan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c sebagai berikut: a. menghimpun program kerja dan anggaran; dan b. mengakomodasi kebutuhan anggaran pendidikan S-2 dan S-3 di luar negeri ke dalam program kerja.
