PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN...
Pasal 11
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Kewenangan Dirjen Kuathan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b sebagai berikut: a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Pendidikan Luar Negeri; b. menyelenggarakan proses seleksi administrasi Calon Petubel; c. memberikan dukungan administrasi seleksi Calon Petubel; d. memberikan anggaran beasiswa kepada Petubel; e. menyiapkan administrasi pengangkatan dan pemberhentian Petubel; f. menyiapkan administrasi pemberian sanksi bagi Petubel; g. memberikan izin cuti; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan penerimaan Petubel kepada Menteri; dan i. mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Petubel.
