PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang KETENTUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN STRATA-2 DAN...
Pasal 10
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a untuk MENETAPKAN: a. kebijakan pemberian beasiswa; b. jenis bidang pendidikan; c. jumlah alokasi calon Petubel; d. Negara Penyelenggara e. pengangkatan dan pemberhentian Petubel; dan f. pemberian sanksi bagi Petubel.
