PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN,...
Pasal 9
BAB 2 — POKOK KEBIJAKAN
Pengadaan sarana dan prasarana yang digunakan dalam melaksanakan tugas pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dilaksanakan secara fungsional.
