PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN,...
Pasal 10
BAB 2 — POKOK KEBIJAKAN
Perekrutan pasukan pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dipilih dan dibentuk melalui proses seleksi dengan persyaratan tertentu oleh TNI yang berasal dari prajurit Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sesuai kebutuhan operasional.
