PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN...
Pasal 22
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Pelaksanaan rekonsiliasi internal sebagaimana dalam Pasal 22 ayat (2) dilaksanakan setiap triwulan yaitu pada minggu pertama bulan April, Juli, Oktober pada tahun berjalan dan bulan Januari tahun berikutnya. (2) Biaya pelaksanaan rekonsiliasi internal dapat diajukan melalui usulan penggunaan anggaran PNBP.
